Haloooowww.. Selamat datang di Blog-ku... Selamat membaca ^^.
RSS

Nov 24, 2009

Bahasa Indonesia

Bahasa adalah alat komunikasi lingual manusia, baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini merupakan fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status dan nilai-nilai sosial. Setelah dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari—yang di dalamnya selalu ada nilai-nilai dan status—bahasa tidak dapat ditinggalkan.

Pada dasarnya, bahasa memiliki fungsi-fungsi tertentu yang digunakan berdasarkan kebutuhan seseorang, yakni sebagai alat untuk mengekspresikan diri, sebagai alat untuk berkomunikasi, sebagai alat untuk mengadakan integrasi dan beradaptasi sosial dalam lingkungan atau situasi tertentu dan sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial.

Dalam berbagai tulisan ilmiah, bahasa sering diartikan sebagai tulisan yang mengungkapkan buah pikiran sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang seksama dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, menurut metode tertentu, dengan sistematika penulisan tertentu, serta isi, fakta dan kebenarannya dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk-bentuk karangan ilmiah identik dengan jenis karangan ilmiah, yaitu makalah, laporan praktik kerja, kertas kerja, skripsi, tesis dan disertasi.

Ragam bahasa karya tulis ilmiah atau akademik hendaknya mengikuti ragam bahasa yang penuturnya adalah terpelajar dalam bidang ilmu tertentu. Ragam bahasa ini mengikuti kaidah bahasa baku untuk menghindari ambiguitas makna karena karya tulis ilmiah tidak terikat oleh waktu. Dengan demikian, ragam bahasa karya tulis ilmiah sedapat-dapatnya tidak mengandung bahasa yang sifatnya kontekstual seperti ragam bahasa jurnalistik. Tujuannya adalah agar karya tersebut dapat tetap dipahami oleh pembaca yang tidak berada dalam situasi atau konteks saat karya tersebut diterbitkan.

Masalah ilmiah biasanya menyangkut hal yang bersifat abstrak atau konseptual yang sulit dicari analoginya dengan keadaan nyata. Untuk mengungkapkan hal semacam itu, diperlukan struktur bahasa dan kosakata yang canggih.

Ciri-ciri bahasa keilmuan adalah kemampuaannya untuk membedakan gagasan atau pengertian yang memang berbeda dan strukturnya yang baku dan cermat. Dengan karakteristik ini, suatu gagasan dapat terungkap dengan cermat tanpa kesalahan makna bagi penerimanya.

Ciri ragam bahasa tulis :

  • Kosa kata yang digunakan dipilih secara cermat
  • Pembentukan kata dilakukan secara sempurna
  • Kalimat dibentuk dengan struktur yang lengkap
  • Paragraf dikembangkan secara lengkap dan padu

Sifat ragam bahasa tulis :

  • Cendekia
  • Lugas
  • Jelas
  • Formal
  • Obyektif
  • Konsisten
  • Bertolak dari Gagasan
  • Ringkas dan Padat

.

Dalam penulisan ilmiah, bahasa merupakan hal yang terpenting. Oleh karenanya, kita harus menggunakannya dengan baik. Antara lain dengan cara sebagai berikut:

  1. Dalam hal penggunaan ejaan.
  2. Dalam penggunaan partikel lah, kah, tah, pun. Partikel lah, kah, tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya. Contoh: Pergilah sekarang! Sedangkan partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya. Contoh: Jika engkau pergi, aku pun akan pergi.
  3. Dalam hal pemakaian Ragam Bahasa. Ragam lisan terdiri atas ragam lisan baku dan ragam lisan tak baku, sedangkan ragam tulis terdiri atas ragam tulis baku dan ragam tulis tak baku.
  4. Dalam penulisan Singkatan dan Akronim. Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan jabatan atau pangkat diikuti tanda titik. Contoh: Muh. Yamin, S.H. (Sarjana Hukum). Singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik. Contoh: dll. hlm. sda. Yth. Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti tanda titik. Contoh: DPR, GBHN, KTP, PT. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. Contoh: ABRI, LAN, IKIP, SIM. Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital. Contoh: Akabri Bappenas Iwapi Kowani.
  5. Dalam penulisan Angka dan Lambang Bilangan. Penulisan kata bilangan tingkat dapat dilakukan dengan cara berikut. Contoh: Abad XX dikenal sebagai abad teknologi. Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua
  6. kata ditulis dengan huruf, kecuali jika beberapa lambang dipakai berturut-turut. Contoh: Ada sekitar enam puluh calon mahasiswa yang tidak diterima diperguruan tinggi itu.
  7. Dalam pemakaian tanda baca. Pemakaian tanda titik (.), tanda koma (,), tanda titik dua (:), tanda titik koma (,), tanda hubung (-), tanda pisah (_), tanda petik (”), tanda garis miring, (/) dan tanda penyingkat atau aprostop (’).
  8. Dalam pemakaian imbuhan, awalan dan akhiran.

Pada penulisan ilmiah juga sering terdapat kesalahan. Kesalahan pemakaian bahasa Indonesia dalam tulisan ilmiah pada umumnya berkaitan dengan:

  • Kesalahan penalara
  • Kerancuan
  • Pemborosan
  • Ketidaklengkapan kalimat
  • Kesalahan kalimat pasif
  • Kesalahan ejaan

ISD 8

A. HUKUM

  1. Pengertian dan Tujuan Hukum

Apakah hukum itu? Apabila berbicara tentang hukum pada umumnya orang menunjuk pada peraturan–peraturan yang harus ditaati. Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan palaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi.

Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum mengenai definisi hukum.

  1. Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

  1. J.C.T. Simorangkir, S.H.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

  1. Prof. Dr. E. Utrech, S.H.

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus ditaati dan dipatuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yangbersifat memaksa.

Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

  1. merupakan aturan atau kaidah,
  2. berlaku untuk kehidupan masyarakat,
  3. dipaksakan pelaksanaan berlakunya, dan
  4. adanya sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum pada dasarnya adalah suatu kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.

Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma hukum sebagai berikut.

  1. Norma agama

Norma agama adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah, anjuran berbuat baik dan larangan bagi yang berbuat jahat agar manusia sebagai umat beragama menaatinya dan tidak melanggar. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Pelangaar norma agama mendapat ancaman hukuman di neraka.

  1. Norma moral/kesusilaan

Noram moral/kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Norma moral mengajak manusia untuk berbuat yang sesuai dengan hati nurani dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

  1. Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia. Dengan adanya norma kesopanan maka ada hal-hal yang dianggap sopan, dan pantas oleh masyarakat dan ada hal-hal yang dianggap tidak sopan atau tidak pantas oleh masyarakat. Orang-orang yang melanggar norma kesopana akan mendapat sanksi dari masyarakatnya berupa pengucilan, pengasingan, dan sebagainya.

  1. Norma hukum

Norma hukum merupakan kaidah atau aturan hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau negara, yang bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggar hukum akan mendapat sanksi dari negara. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi pidana pidana atau jenis sanksi yang lain. Negara juga memiliki alat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan lembaga peradilan.

  1. Penggolongan Hukum

Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.

  1. Hukum menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi dua, yaitu:

Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.

Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.

  1. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:

Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suatu negara.

Hukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2negara atau lebih).

  1. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:

Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.

Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.

  1. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:

Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.

Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.

  1. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:

@ Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.

@ Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksakan dan mempertahankan/ menegakkan hokum materil.

  1. Hukum menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:

@ Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

@ Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

  1. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:

@ Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

@ Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.

@ Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.

@ Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

Di samping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan hukum. Lapangan hukum adalah hal atau isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Berdasar isinya, kita telah mengenal adanya hukum publik dan hukum privat.

Dalam hukum publik kita mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupaun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat kita mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan.

Pengertian berbagai lapangan hukum tersebut adalah sebagai berikut.

1) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.

2) Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur penyelenggaraan negarac tertentu. Hal-hal yang biasanya diatur, antara lain bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan negara, serta alat perlengkapan negara.

3) Hukum administrasi negara atau disebut pula sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara.

4) Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarorang atau antarsubjek hukum yang menitiberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.

5) Hukum dagang berisi aturan yang mengatur hubungan antarsubjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.

6) Hukum keluarga memuat aturan yang mengatur hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam perkawinan dan memiliki anak. Salah satu yang diatur dalam hukum keluarga adalah masalah perkawinan anak, harta bersama, dan perkawinan.

7) Hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga yang ditinggalkannya.

8) Hukum perkawinan adalah aturan hukum yang mengatur tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.

Dalam perkembangannya, lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu. Misalnya, hukum pajak, hukum pertahanan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).

  1. B. NEGARA

  1. Pengertian Negara

Terdapat beberapa pengertian tentang negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut sebagai berikut.

  1. 1. Sri Sumantri

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara., selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.

  1. 2. Miriam Budiarjo

Negara adalah suatu daerah teriorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah.

  1. 3. A.G. Pringgodigdo, S.H.

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

  1. 4. Aristoteles

Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.

  1. Unsur-Unsur Negara

Sebuah kovensi internasional secara tegas merumuskan kualifikasi tentang negara, yaitu Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban Negara. Dalam Pasal 1 konvensi tersebut dinyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  1. Penduduk yang tetap
  2. Wilayah yang pasti
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
  5. Mempunyai kedaulatan

Oppenheim-Lauterpacht menyatakan unsur-unsur negara tidak dari aspek negara selaku pribadi internasional, tetapi negara dari aspek organisasi terbagi 2, yaitu sebagai berikut.

  1. Unsur Konstitutif

Unsur konstitutif adalah unsur mutlak atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya bila masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya. Termasuk unsur ini adalah wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak harus ada), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

  1. Unsur Deklaratif

Unsur deklaratif adalah unsure yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Termasuk unsure ini adalah pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de facto”. Meskipun bukan merupakan unsure mutlak, unsur deklaratif pada masa sekarang semakin penting bagi suatu negara.

III. Fungsi dan Tujuan Negara

A. Fungsi Negara
Fungsi negara menggambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya. Denagn demikian, fungsi negara merupakan tugas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.

Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negara setidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

1). Melaksanakan penertiban

2). Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan

3). Mengusahakan pertahanan

4). Menegakkan keadilan

B. Tujuan Negara

Setiap negara sudah tentu memilki tujuan. Berbagai pandangan atau ajaran tentang tujuan negara, diantaranya sebagai berikut.

1). Ajaran Plato

Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial.

2). Ajaran Negara Kekuasaan

Penganjuran ajaran ini terutama adalah Shang Yang dan Niccolo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli menyatakan tujuan negara adalah menghimpun kekuasaan agar mencapai kehormatan, kebesaran dan kesejahteraan bangsa.

3). Ajaran Teokratis

Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan tunduk dibawah pimpinan Tuhan.

4). Ajaran Negara Polisi (hukum dalam arti sempit)

Negara bertujuan menjaga keamana dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Salah satu pengajurannya adalah Immanuel Kant.

5). Ajaran Negara Hukum

Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hhukum dengan berdasarkan dan pedoman pada hukum. Sala satu penganjurannya adalah Krabbe.

6). Ajaran Negara Kesejahteraan

Negara kesejahteraan disebut dengan istilah Welfare State atau Social Service State. Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Kesejahteraan yang ada diharapkan merata dan adil bagi seluruh rakyat.

ISD 7

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN

I. MASYARAKAT PERKOTAAN, ASPEK-ASPEK DAN NEGATIF

A. Pengertian Masyarakat

Ada beberapa pengertian:

1. R. Linton : Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama. Sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya berfikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial.

2. M.J.Herskovits: Masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara tertentu.

3. J.L Gillin dan J.P Gillin: Masyarakat adalah kelompok yang terbesar dan mempunyai kebiasaan tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama.

4. Hasan Shadily: Masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia yang dengan pengaruh bertalian secara golongan dan mempunyai kebatinan satu sama lain.

Pendapat dari R.Linton

Kelompok manusia yang dimaksudkan adalah yang belum terorganisir mengalami proses yang fundamental, yaitu:

a. Adaptasi dan organisasi dari para anggota.

b. Timbul perasaan berkelompok secara lambat laun.

Mengingat beberapa definisi dapat disimpulkan syarat masyarakat adalah:

a. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak.

b. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di satu daerah tertentu.

c. Adanya aturan-aturan/UU yang mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Dipandang dari cara terbentuknya masyarakat dapat dibagi dalam:

1. Masyarakat paksaan : Negara, masyarakat tawanan.

2. Masyarakat merdeka

a. Masyarakat natur : masyarakat yang terjadi dengan sendirinya. (gerombolan, suku yang berlainan hubungan darah/keturunan.

b. Masyarakat kultur : masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan/kepercayaan. (koperasi, kongsi perekonomian, gereja, dsb)

B. Masyarakat Perkotaan (Urban Community)

Ciri-ciri masyarakat kota:

1. Kehidupan keagamaan berkurang (lebih keduniawian).

2. Lebih Individual.

3. Pembagian kerja lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.

4. Jalan pikiran rasional.

5. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata.

6. Lebih banyak jenis pekerjaan.

7. Jalan kehidupan yang cepat di kota-kota.

C. Perbedaan Desa Dan Kota

Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Ciri-ciri tersebut antara lain :

I) jumlah dan kepadatan penduduk;

2) lingkungan hidup;

3) mata pencaharian;

4) corak kehidupan sosial;

5) stratifikasi sosial;

6) mobilitas sosial;

7) pola interaksi sosial;

8) solidaritas sosial; dan

9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.

II. HUBUNGAN DESA DAN KOTA

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkamn terdapat hubungan uang erat, bersifat ketergantungan, karena saling membutuhkan. Kota membutuhkan bahan-bahan pangan dari pedesaan (sayur, beras, daging, ikan). Desa membutuhkan sumber tenaga kasar untuk pekerjaan tertentu (buruh bangunan) dan seperti bahan pakaian, alat, dan obat-obatan.

III. ASPEK POSITIF DAN NEGATIF

Secara umum suatu lingkungan perkotaan mengandung 5 unsur:

a. Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.

b. Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.

c. Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.

d. Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.

e. Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.

Untuk itu semua maka tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :

a. Pengetahuan perencanaan dan administrasi kota.

b. Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan penagturan tata kota.

c. Menangani masalah keamanan.

d. Kerjasama yang baik antar para pemimpin kota.

Fungsi kota secara internal adalah sebagai perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat. Fungsi kota secara eksternal adalah seberapa jauh fungsi dan peran kota dalam kerangka wilayah yang terlingkupi.

ISD 6

1. PELAPISAN SOSIAL

A. PENGERTIAN

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuknya masyarakat yang berstrata.

Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang di dasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :

a. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadi;
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.

B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.

Di dalam organisasi masyarakat primitive pun dimana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :

1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak istimewa.
3) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4) Adanya orang-orang dikecilkan diluar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum (cutlaw men).
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6) Adanya perbedaan standar dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

Terjadinya dengan sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu di bentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara ilmiah dengan sendirinya.

Terjadinya dengan di sengaja

Sistem pelapisan yang di susun dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem organisasi yang di susun dengan cara ini mengandung dau sistem, ialah :

1) Sistem fungsional: merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus berkerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2) Sistem scalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).

D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA.

Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.

Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.

2) Sistem pelapisan masyarakat yamg terbuka

Di dalam sistem demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ad di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.

E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL.

Bentuk konkrit dari pada pelapisasn masyarakat adas beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik aja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.

Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut :

1) masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
3) Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengah ke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).

2. KESAMAAN DERAJAT

Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadapa pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (kontitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.

ISD 5

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
Hukum menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

a) Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang
Akan tetapi ternyata tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsure pemaksaan.

b) Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material.
Contoh sumber hukum dari segi formal antara lain :
- Undang-undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat
- Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam segal hal yang samadan diterima oleh masyarakat
- Keputasan-keputusan hakim
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai maslah yang sama
- Traktat
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai satu hal sehingga bersangkutan dengan perjanjian tersebut
- Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalm suatu masalah

Contoh sumber hukum dari segi material kta dapat tinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lai-lain.

c.) Pembagian Hukum
1.) Menurut “sumbernya” hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi

2.) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang terbagi atas : – hukum tertulis yang dikodfikasikan & hukum tertulis yang tak dikodfikasikan
- Hukum tak tertulis

3.) Menurut “tempat berlakunya hukum terbagi dalam :
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja

4.) Menurut “waktu berlakunya” hukum terbagi dalam :
- Ius Consitutum ialah hukum yang berlaku sekarang
- Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku dimasa yang akan datang
- Hukum asasi

5.) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum Material
- Hukum Formal

6.) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur

7.) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Objektif
- Hukum Subjektif

8.) Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat
- Hukum Publik

B. NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
1.) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangkan dengan satu sama lainnya

2.) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan arahkan pada tujuan Negara

a.) Sifat-sifat Negara
Adapun sifat Negara antara lain :
1.) Sifat memaksa
2.) Sifat monopoli
3.) Sifat mencakup semua

b.) Bentuk Negara
Dalam teori ini bentuk Negara yang terpenting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat

1) Negara Kesatuan
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, Negara berdaulat mempunyai 2 macam bentuk Negara kesatuan yaitu :
a.) Negara keastuan dengan system sentralisasi
b.) Negara keastuan dengan system desentralisasi

2) Negara Serikat
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang berdiri sendiri

c.) Unsur-unsur Negara
Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :
(1) harus ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahannya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan

ISD 4

MASYARAKAT PEDESAAAN DAN PERKOTAAN

Dipandang dari segi
Anthropologi , yaitu masyarakat yang sudah complex.
Arti masyarakat menurut beberapa sumber yang saya ambil,,yaitu dari :
1. R. LINTON : Seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya dalam satu kesatuan social dengan batas-batas tertentu.
2. M.J Herskovits : Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu acara hidup tertentu.
3. J.L Gillin dan J.P. Gillin : Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang tersebar dan mempunyai kebiasaan,tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
4. Hasan Shadilly : Mendefinisikan masayarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan pengaruh bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatin satu sama lain.Masyarakat perkotaan mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
- KEhidupan keagamaan
- Biasa mengurus dirinya sendiri
- Pembagian kerja lebih tegas
- Kemungkinan untuk mendapat pekerjaan lebih cepat
- Jalan pikiran rasional
- Perubahan perubahan social sangat tampak

Dipandang dari segi terbentuknya masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Masyarakat paksaan
2. Masyarakat Merdeka
a. Masyarakat Natur
b. Masyarakat kultur

Dan berikut ini saya mengutip dari wordpress Harry W.S. karena beliau memberikan informasi yang baik dalam hal masyarakat…

Perubahan cepat dalam teknologi informasi telah merubah budaya sebagian besar masyarakat dunia, terutama yang tinggal di perkotaan. Masyarakat di seluruh dunia telah mampu melakukan transaksi ekonomi dan memperoleh informasi dalam waktu singkat berkat teknologi satelit dan komputer. Pemerintah dan perusahaan-perusahaan besar mampu memperoleh kekuasaan melalui kekuatan militer dan pengaruh ekonomi. Bahkan perusahaan transnasional mampu menghasilkan budaya global melalui pasar komersil global.
Perubahan budaya lokal dan sosial akibat revolusi informasi ini tidak dapat dielakkan. Masyarakat perkotaan yang memiliki akses terhadap informasi merupakan kelompok masyarakat yang langsung terkena pengaruh budaya global. Akses informasi dapat diperoleh melalui media massa cetak maupun elektronik, internet, dan telepon. Masyarakat perkotaan dipengaruhi terutama melalui reproduksi ’meme’ yang dilakukan oleh media massa (Chaney, 1996).
Dalam konteks Indonesia, masyarakat konsumen Indonesia mutakhir tumbuh beriringan dengan sejarah globalisasi ekonomi dan transformasi kapitalisme konsumsi yang ditandai dengan menjamurnya pusat perbelanjaan bergaya seperti shopping mall, industri waktu luang, industri mode atau fashion, industri kecantikan, industri kuliner, industri nasihat, industri gosip, kawasan huni mewah, apartemen, iklan barang-barang mewah dan merek asing, makanan instan (fast food), serta reproduksi dan transfer gaya hidup melalui iklan dan media televisi maupun cetak yang sudah sampai ke ruang-ruang kita yang paling pribadi. Hal ini terjadi di banyak masyarakat

Dampak budaya global Budaya global seperti di atas telah menggusur budaya lokal Indonesia (Ibrahim, pengantar dalam Lifestyles oleh Chaney, 1996). Contoh untuk hal ini dapat kita lihat pada masyarakat keraton Indonesia. Dalam dua abad terakhir tata masyarakat kerajaan mulai memudar. Kedudukan bangsawan dikudeta oleh kaum pedagang dengan senjata teknologi dan uang. Legitimasi istana yang bersemboyan kawula gusti kini diinjak-injak oleh semangan individualisme, hak asasi, dan kemanusiaan. Mitos dan agama digeser sekularisme dan rasionalitas. Tata sosial kerajaan digantikan oleh nasionalisme. Akibat runtuhnya kerajaan yang mengayomi seniman-cendekiawan istana, berantakanlah kondisi kerja dan pola produksi seni-budaya istana (Heryanto, 2000).

Peran nalar dalam pemaknaan hidupNalar didefinisikan sebagai kemampuan mental yang berguna untuk menyesuaikan pemikiran maupun tindakan dengan tujuan (Brown, 1993). Nalar bekerja dengan kaidah filsafat (penarikan kesimpulan) dan kaidah psikologi (teori kesadaran). Nalar telah mengantarkan manusia ke kedudukan yang tinggi dengan membantunya mengumpulkan pengetahuan.
Dapat kita simpulkan bahwa nalar adalah produk biologis- sekadar alat yang menurut kodratnya terbatas kemampuannya (Calne, 2002). Nalar telah meningkatkan mutu cara kita melakukan sesuatu, tetapi nalar tidak mengubah mengapa kita melakukannya. Nalar lebih merupakan fasilitator daripada inisiator. Kita memakai nalar untuk mendapatkan apa yang kita inginkan, bukan menentukan apa yang kita inginkan. Nalar telah melahirkan pengetahuan yang membuat kita bisa terbang keliling dunia kurang dari 2 hari. Walaupun demikian kita melakukan perjalanan karena maksud dan alasan yang sama dengan yang mendorong leluhur kita dulu bepergian- berdagang, penaklukan, agama, petualangan, atau penindasan.

Gaya hidup mandiri

Dengan gencarnya promosi gaya hidup modern sekarang ini, kita harus bisa mengambil sikap. Perubahan budaya lokal tidak dapat dielakkan, namun kita dapat mengarahkan perubahan tersebut. Corak budaya global yang negatif kita hilangkan, namun yang positif kita ambil.
Budaya luar yang baik untuk kita adopsi adalah budaya yang memerdakan dan membebaskan manusia. Menurut Immanuel Kant, ada dua unsur yang penting dalam manusia merdeka. Pertama, digunakannya akal budi sebagai satu bagian manusia- nalar yang mampu memecahkan persoalan-persoalan ethis tanpa sama sekali mengacu kepada wujud yang ilahiat. Kedua, ’publik’ sebagai arena. Bagi Kant, ukuran manusia yang dewasa, merdeka, adalah ketika ia mempergunakan nalarnya di arena publik tersebut. Untuk bisa mencapai ke arah sana, dibutuhkan kemandirian yang bertanggungjawab serta disiplin. Dan nalar menunjukkan bagaimana cara efektif dan efisien untuk melakukan perubahan tersebut.
Kemandirian berarti kita mampu hidup tanpa bergantung mutlak kepada sesuatu yang lain. Untuk itu diperlukan kemampuan untuk mengenali kelebihan dan kekurangan diri sendiri, serta berstrategi dengan kelebihan dan kekurangan tersebut untuk mencapai tujuan. Dan nalar adalah alat untuk menyusun strategi.
Bertanggungjawab maksudnya kita melakukan perubahan secara sadar dan memahami betul setiap resiko yang bakal terjadi serta siap menanggung resiko. Dan dengan kedisiplinan akan terbentuk gaya hidup yang mandiri.
Dengan gaya hidup mandiri, budaya konsumerisme tidak lagi memenjarakan manusia. Manusia akan bebas dan merdeka untuk menentukan pilihannya secara bertanggungjawab, serta menimbulkan inovasi-inovasi yang kreatif untuk menunjang kemandirian tersebut.

ISD 3

1.PELAPISAN SOSIAL

A. Pengertian

Masyarakat terbentuk dari individu – individu . Individu – Individu ini terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok – kelompok sosial . Dengan adanya atau terjadinya . kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata . Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu , seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat . Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan , bahwa :

a. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya ;
b. individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya .

Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial selalu mengalami perubahan sosial , marilah kita pelajariapa yang dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat .

Istilah Stratifikasi berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN . Karena itu Sosial Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat . Sejumlah Individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum .

Menurut Theodorson dkk.definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut :
“Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaaan hak , pengaruh dan kekuasaan” . Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida , dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas .

B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno .
Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki – laki dan perempuan . Tetapi hal ini perlu di ingat bahwa ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki – laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pekerjaan , semata – mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri . Contoh Kedudukan laki – laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki – laki di Minangkabau . Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian .

Di dalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenai tulisan , pelapisan masyarakat itu sudah ada . Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :

1. adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaaan – pembedaan hak dan kewajiban
2. adanya kelompok – kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak – hak istimewa
3. adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4. adanya orang – orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);
5. adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri ;
6. adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum .

Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar . Ekonomi primitif bukanlah ekonomi dari individu – individu yang terisolir produksi kolektif yang sebenarnya adalah kelompok ekonomi yang tersusun atas dasar ketergantungan timbal balik dan individu – individu yang aktif secara ekonomis , serta bagian – bagian yang lebih kecil daripada suatu kelompok yang memiliki sistem perdagangan dan barter satu sama lain .

C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

1. Terjadi dengan sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri . Adapun orang – orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu . Tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya . Pengakuan – pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya . Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat , waktu dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku .

2. Terjadi dengan disengaja

Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama . Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang . Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi ini terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horisontal .

D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Di dalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan lain baik keatas
Maupun ke bawah tidak mungkin terjadi , kecuali ada hal – hal yang istimewa .
Di dalam sistem yang demikian itu satu – satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran . Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta . Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :

1. Kasta Brahmana : yang merupakan kastanya golongan – golongan pendeta dan
Merupakan kasta tertinggi
2. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang
Dipandang sebagai lapisan kedua
3. Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang
Sebagai lapisan menengah ketiga .
4. Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata

5. Paria :adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta .
Yang termasuk golongan ini misalnya kaum Gepeng dsb.

2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka

Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naiknya ke lapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini . Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu . Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya . Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status”. Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat , sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan . Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain . Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita – citakan . Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap , sehingga yang bersangkutan bisa jatuh ke tangga sosial uang lebih rendah .

E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Bentuk konkrit daripada Pelapisan sosial masyarakat ada beberapa macam . Ada sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi , atau aspek politik saja , tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif .

Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian) . Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih .

Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :

1. Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class)
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class) , kelas menengah (middle class) , dan kelas ke bawah (lower class) .
3. Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class) , kelas menengah (middle class) , kelas menengah ke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class) .

Orang dapat menduduki lapisan (atau istilah lain ada yang menggunakan dengan kelas) tertentu disebabkan oleh beberapa factor , seperti misalnya : keturunan , kecakapan , pengaruh , kekuatan dan lain sebagainya .

Beberapa Teori Para Ahli :

1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap – tiap negara terdapat tiga unsur , yaitu mereka yang kaya sekali , mereka yang melarat sekali , dan mereka yang berada di tengah – tengah nya . Disini Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang kaya , orang menengah , dan melarat
2. Prof . Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. Menyatakan sebagai berikut : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis – lapis dalam masyarakat .
3. Vilfredo Pareto , sarjana Italia , menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite . Menurut dia pangkal dari perbedaan itu karena orang – orang yang memiliki kecakapan , watak , keahlian dan kapasitas yang berbeda – beda .