KESAMAAN DERAJAT DAN HUKUM di INDONESIA
Masyarakat adalah suatu kesatuan yang didasarkan ikatan – ikatan yang sudah teratur. Masyarakat terbentuk dari kumpulan dari individu – individu yang memiliki latar belakang yang berbeda sehingga akan membentuk masyarakat yang heterogen yang terdiri dari kelompok – kelompok sosial. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Namun Pelapisan Masyarakat tidak berpengaruh di mata Hukum. Hal ini dapat dilihat pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki kesamaan dimata hukum.
Kita dapat melihat contoh kasus Minah(55) seorang nenek buta huruf yang divonis 1,5 bulan kurungan penjara dikarenakan mencuri 3 buah coklat di perkebunan PT RSA. Hal ini sungguh memilukan hati, sampai – sampai hakim yang mengadili nenek tersebut menitikan air mata. Berbeda dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat – pejabat tinggi negara yang mencuri kesejahteraan rakyat,mereka sangat sukar sekali ditangkap dan selalu pintar mengelak. Apabila mereka tertangkap,mungkin penjara yang akan mereka huni bak kamar hotel berbintang yang memiliki tempat tidur,pendingin ruangan,dll.
ibu minah
Dengan melihat kasus – kasus diatas dapat dibuktikan bahwa persamaan derajat dimata hukum di Indonesia sekarang ini tidak berasaskan pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Sistem Hukum Indonesia pun seharusnya sudah mesti dibenahi agar tidak terjadi lagi perbedaan derajat masyarakat dimata hukum.
No comments:
Post a Comment