Stratifikasi berasal dari kata “strata”, jamak dari stratum artinya lapisan. “stratum-strata-Stratifikasi”. Stratifikasi artinya “sistem pelapisan” yaitu cara menggolong – golongkan sejumlah orang ke dalam suatu susunan atau struktur hirarkis menurut dasar-dasar pelapisan. Definisi yang dikemukakan oleh Max Weber bahwa sistem pelapisan sosial (social stratification) adalah cara penggolongan penduduk ke dalam struktur hirarkis menurut dirnensi kekuasaan, privilese dan prestise (Robert M.Z.Lawang, 1986).
Definisi ini bersifat exclusive karena menggunakan istilah “penduduk” yang berarti mereka yang beriempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu seperti desa, kecamatan, kabupaten dan sebagainya, intinya adalah desa. Jadi Stratifikasi itu berlaku satu desa, orang dari luar desa tidak masuk ke dalamnya, sehingga dalam suatu organisasi, suatu instansI suatu jamaah dan lain-lain. Stratifikasi itu tidak berlaku. Maka jika di berlakukan secara inclusive, maka istilah “penduduk” harus diganti dengan “warga atau orang-orang”
Peluang dari terjadinya pelapisan sosial itu ada yang jaringannya sudah terpasang dalam masyarakat dimana tiap individu anggota-anggotanya tinggal dikategorisasikan ke dalamnya, ada yang jaringannya dibentuk secara bersama dan ada yang tiap individu membentuk dirinya sendiri untuk masuk ke dalam lapisan yang mana.
a. Pelapisan yang jaringannya sudah terbentuk di dalam masyarakat dinamakan lapisan yang terbentuk dengan sendirinya sesuai dengan dasar yang dipergunakan untuk mengkategorisasikannya. Banyak nilai-nilai sosial yang melekat kepada diri seseo¬rang secara ascribed (berasal) dari orang tua di mana individu menjadi pewaris, penerus atau penerima apa yang berasal dari orang tuanya seperti kasta, status kebangsawanan dan banyak cara lain yang dapat direkayasa oleh orang tua untuk anaknya seperti penumpukan kekayaan sehingga orang tua yang kaya anaknya juga kaya, orang tua yang pejabat anaknya juga menjadi pejabat, jika orang tuanya seorang jendral, anak-anaknya juga menjadi jendral dan sebagainya. Mereka yang terkategorikan ke dalam status yang lebih rendah menaruh hormat, segan, patuh bahkan mungkin takut kepada mereka yang terkategorikan sebagai status sosial tinggi. Mereka yang berstatus sosial lebih tinggi itu mempunyai harga diri (prestise), lebih dihormati, mendapat kesempatan yang lebih pertama, mendapat fasilitas yang lebih banyak dari yang lain. Sebagai masyarakat yang bersifat monodualis orang miskin tidak berani marah-marah terhadap orang kaya, anak buah tidak berani menentang pemimpinnya. Kenyataannya pemimpin itu juga lebih pintar lebih berkuasa, lebih berprestise dan lebih kaya dari mereka yang dipimpinnya.
b. Pelapisan yang jaringannya dibentuk bersama-sama oleh anggota-anggota masyarakat. Nilai-nilai dasar pelapisan yang termasuk dalam jaringan ini antara lain kepemimpinan, kekuasaan dan keperwakilan. Sistem pelapisan ini dinamakan “pelapisan yang dibentuk secara sengaja”. Pemimpin itu dipilih atau sekurang-kurangnya diakui oleh pengikut pengikutnya. Demikian juga wakil-wakil itu dipilih atau ditunjuk atau juga diakui oleh mereka yang diwakilinya, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), juga Presiden dan Wakil Presiden atau Ketua organisasi itu dipilih oleh rakyat melalui kegiatan yang diselenggarakan secara resmi, Setelah dipilih statusnya menjadi lebih tinggi, dihormati, disegani, ditaati dan sebagainya. Mereka juga diberi berbagai fasilitas dan penghasilan -penghasilan khusus sehingga menjadi lebih kaya, lebih senang dan lebih beruntung dalam kehidupannnya. Tujuan dari pada pembentukan pelapisan ini antara lain demi terpenuhinya berbagai kepentingan bersama seperti hak-hak, ketertiban, keamanan dan kebahagiaan hidup secara bersama-sama. Untuk mencapai tujuan tersebut pihak terpilih menyusun norma – norma dan nilai-nilai tertentu berdasar atas kontrak sosial dari warganya. Nilai-nilai dan norma-norma tersebut terutama berisi tentang kewajiban dan hak-hak dari pemilih disertai dengan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggarnya.
Menurut faktor-faktor dasar pembentuknya pelapisan sosial itu ada yang bersifat tertutup (closed social stratification) ada yang bersifat terbuka (opened social stratification).
a. Sistem pelapisan sosial tertutup dasar-dasar pembentuknya antara lain jenis kelamin, keturunan, kasta. Dasar-dasar pelapisan tersebut diperoleh karena keturunan dan orang terikat didalamnya. Seumur hidupnya seseorang akan tetap berada dalam pelapisan itu dan tidak ada kebebasan baginya untuk pindah ke pelapisan lainnya. Statusnya bersifat voluntary. Jenis kelamin, keturunan, kasta itu tidak dapat berubah. Seorang keturunan bangsawan ia akan bangsawan juga, seorang kasta ksatria ia tetap ksatria selama hidupnya sekalipun perilakunya tidak terhormat. Sebaliknya seorang keturunan rakyat biasa, seorang keturunan kasta sudra dia tidak akan menjadi bangsawan atau menjadi ksatria sekalipun prestasi hidupnya sangat luar biasa. Dalam masyarakat feodal dan dalam masyarakat berkasta-kasta masalah status kepelapisan ini sangat ditonjolkan terutama dalam event resmi yang bersifat serimonial seperti pernikahan. Kalau derajat kebangsawanan itu sifatnya stratifikatif, anak seorang pangeran gelarnya Raden Mas, anak seorang Raden Mas gelarnya Raden, anak seorang Raden gelarnya Mas. Artinya makin jauh jaraknya dari sumber (Raja) gelar nya semakin rendah. Tetapi gelar yang agak bawah Raden dan Mas cenderung dipertahankan sampai bergenerasi-generasi tanpa disertai sistem penguatan yang diperlukan
No comments:
Post a Comment