A. PENGERTIAN
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuknya masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang di dasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadi;
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Di dalam organisasi masyarakat primitive pun dimana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak istimewa.
3) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4) Adanya orang-orang dikecilkan diluar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum (cutlaw men).
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6) Adanya perbedaan standar dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu di bentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara ilmiah dengan sendirinya.
Terjadinya dengan di sengaja
Sistem pelapisan yang di susun dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem organisasi yang di susun dengan cara ini mengandung dau sistem, ialah :
1) Sistem fungsional: merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus berkerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2) Sistem scalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA.
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.
2) Sistem pelapisan masyarakat yamg terbuka
Di dalam sistem demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ad di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.
E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL.
Bentuk konkrit dari pada pelapisasn masyarakat adas beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik aja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut :
1) masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
3) Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengah ke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
2. KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadapa pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (kontitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.
No comments:
Post a Comment