Haloooowww.. Selamat datang di Blog-ku... Selamat membaca ^^.
RSS

Nov 24, 2009

ISD Bab I

Rangkuman Hukum, Negara, Pemerintah dan Warga Negara

A. HUKUM

  1. Pengertian dan Tujuan Hukum

Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum mengenai definisi hukum.

  1. Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

  1. J.C.T. Simorangkir, S.H.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

  1. Prof. Dr. E. Utrech, S.H.

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus ditaati dan dipatuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yangbersifat memaksa.

Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

  1. merupakan aturan atau kaidah,
  2. berlaku untuk kehidupan masyarakat,
  3. dipaksakan pelaksanaan berlakunya, dan
  4. adanya sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum pada dasarnya adalah suatu kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.

Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum mengenai definisi hukum.

  1. Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

  1. J.C.T. Simorangkir, S.H.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

  1. Prof. Dr. E. Utrech, S.H.

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus ditaati dan dipatuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yangbersifat memaksa.

Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

  1. merupakan aturan atau kaidah,
  2. berlaku untuk kehidupan masyarakat,
  3. dipaksakan pelaksanaan berlakunya, dan
  4. adanya sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum pada dasarnya adalah suatu kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.

Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma hukum sebagai berikut.

  1. Norma agama
  2. Norma moral/kesusilaan
  3. Norma kesopanan
  4. Norma hukum

II.Penggolongan Hukum

Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.

  1. Hukum menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi dua, yaitu:

Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.

Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.

  1. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:

Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suatu negara.

Hukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2negara atau lebih).

  1. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:

Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.

Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.

  1. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:

Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.

Hukum privat atau hukum sipil adalah hkum yang mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.

  1. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:

Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.

Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksakan dan mempertahankan/ menegakkan hokum materil.

  1. Hukum menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:

Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

  1. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:

Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakat.

Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.

Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

  1. B. Negara

I. Pengertian Negara

Terdapat beberapa pengartian tentang negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut sebagai berikut.

1) Sri Sumantri

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaannya.

2) Miriam Budiarjo

Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaaan yang sah.

3) A.G. Pringgodigdo, S.H.

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

4) Aristoteles

Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.

II.Unsur-Unsur Negara

Sebuah Konvensi internasional secara tegas merumuskan kualifikasi tentang negara , yaitu Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban Negara. Dalam Pasal 1 konvensi tersebut dinyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.

1) Penduduk yang tetap

2) Wilayah yang pasti

3) Pemerintah yang berdaulat

4) Kemampuan mengandakan hubungan dengan negara lain

5) Mempunyai kedaulatan

Menurutnya unsur-unsur negara sebagai organisasi terbagi dua, yaitu sebagai berikut.

1) Unsur Konstitutif

Unsur konstitutif adalah unsur mutlak atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya bila masih memiliki masalah dengan salah satu unsure konstitutifnya. Termasuk unsur ini adalah adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak harus ada), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yangberdaulat.

2) Unsur Deklaratif

Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi nunsur konstitutif. Termasuk unsure ini adalah pengakuan dari negara lain, baik secara “ de jure” maupun secara “de facto”. Meskipun bukan merupakan unsure mutlak, unsure deklaratif pada masa sekarang semakin penting bagi suatu negara.

  1. Fungsi dan Tujuan Negara
  1. Fungsi Negara

Fungsi negara mengambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian, fungsi negara merupakan tuas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.

Meriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negarasetidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

1) Melaksanakan penertiban

2) Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan

3) Mengusahakan pertahanan

4) Menegakkan keadilan

  1. Tujuan Negara

Setiap negara sudah tentu memiliki tujuan. Berbagai pandangan atau ajaran tentang tujuan negara, di antaranya sebagai berikut.

1) Ajaran Plato

Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial.

2) Ajaran Negara Kesatuan

Penganjur ajaran ini terutama adalah Shang Yang dan Nicoolo Machiavelli. Menurut Shany Yang, tujuan negara adalah mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli menyatakan tujuan negara adalah menghimpun kekuasaan agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan kesjahteraan bangsa.

3) Ajaran Teokratis

Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan tunduk di bawah pimpinan Tuhan. Penganjurnya, antara lain Thomas Aquinas dan Agustinus.

4) Ajaran Negar Polisi (hukum dalam arti sempit)

Negara bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Salah satu penganjurnya adalah Immanuel Kant.

5) Ajaran Negara Hukum

Tujuan negara adalah memyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan pedoman pada hukum. Salah satu penganjurnya adalah Krabbe. Disini terkandung prinsip rule of law.

6) Ajaran Negara kesejahteraan

Negara kesejahteraan disebut dengan istilah Welfare State atau Social Service State. Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.

IV. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  1. Hakikat NKRI

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kebangsaan modern. Pembentukan negara kebangsaan modern didasarkan pada semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme. Nasionalisme merupakan tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, budaya, agama, bahkan dalam sejarah sekalipun.

  1. Tujuan NKRI

Tujuan dibentuknnya negara Indom\nesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 di alinea IV. Terdapat empat tujuan nasional negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    • Ikut melaksanakan Ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  1. Fungsi NKRI

Sejalan dengan tujuan nasional dan tujuan pembangunan nasional bangsa, NKRI memiliki fungsi-fungsi antara lain:

  • Fungsi pertahanan, yaitu menyelenggarakan pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah dan kemerdekaan bangsa.
  • Fungsi keamanan, yaitu menyelenggarakan tindakan pengaman dan penertiban untuk menciptakan tertib kehidupan yang aman.
  • Fungsi pemerintahan, yaitu menyelenggarakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintah,birokrasi, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Fungsi kesejahteraan, yaitu menyelenggarakan pembangunan di berbagai bidang untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
  • Fungsi keadilan, yaitu membuat dan melaksanakan peraturan da kebijakan secara adil serta memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

C. Pemerintah

  1. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan

Merupakan salah satu unsur penting daripada Negara. Tanpa pemerintah maka Negara tidak ada yang mengatur, karena pemerintah merupakan oda Negara. Maka tidak mungkin ada suatu Negara tanpa pemerintah. Dalam KBBI, pemeintah merupakan lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya.

Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara. Pemerintah dibedakan dalam ati luas dan arti sempit.

  • Dalam arti luas è suatu pemerintah yang bedaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah diwilayah suatu Negara,meliuti badan eksekutif,legislatif, dan yudikatif.
  • Dalam arti sempit è suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara(eksekutif) yang terdiri dari presiden, wapres, dan para menteri. Sedangkan pemerintahan adalah hal, cara, hasil kerja memerintah, mengatur Negara dengan rakyatnya. Pemerintahan juga dibedakan dalam arti luas dan sempit.
  • Dalam arti luas è segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilakukan menurut dasar tertentu demi tercapainya tujuan Negara.
  • Dalam arti sempit è melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif Negara.
  1. Karakteristik Pemerintahan

Pola pemerintahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-maing adalah sbb :

  1. Kompleksitas, yaitu dalam menghadapi kondisi yang kompleks, maka pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditkankan pada fungsi koordinasi dan komposisi,
  2. Dinamika, yaitu pengaturan atau pengendalian dn kolaborasi interaksi saling mengendlikan kepentungan dalam suatu bidang tertentu.
  3. Keanekaragaman, yaitu masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pada pengaturan dan integrasi atau keterpaduan.
  1. Actor dalam Kepemerintahan
    1. Negara dan Pemerintah
    2. Sector Swasta
    3. Masyarakat Madani
    4. Kepemerintahan yang Baik

Wujud kepemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab serta efisien dan efektif, dengan mensinergiskan interaksi yang konstruktif di antara Negara, sector swasta dan mayarakat.

  1. Pemerintah yang tidak Transparan dan Akibat-akibatnya

Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila dalam penyelenggaraan terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Kepemerintahan yang tidak transparan cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau dictator. Akibat pemerintahan yang idak transparan di anataranya adalah :

  1. Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik, masyarakat tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin.
  2. Penguasa menjadi otoriter, posisi tawar masyarakat menjadi lemah dan lebih banyak hidup dalam ketakutan serta tertekan.
  3. Pemerintah menjadi sangat tertutup dengan segala keburukannya, sehingga masyarakat tidak banyak tahu apa yang terjadi pda negranya.
  4. Banyaknya pejabat yang memposisikn diri sebagai penguasa, segala layanan sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

D. Warga Negara

1. Definisi

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseoarang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: Negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungknan untuk memilik kebangsaan tanpa menjadi seorang warga Negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memilik hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu Negara.

Pasal 26 UUD 1945 menyatakan sebagai berikut :

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang.

No comments:

Post a Comment